Kategori
Regional

Sempat Dinyatakan Reaktif Corona, Gus Nur Akhirnya Positif COVID-19

Sempat Dinyatakan Reaktif Corona, Gus Nur Akhirnya Positif COVID-19

Sempat Dinyatakan Reaktif Corona, Gus Nur Akhirnya Positif COVID-19 – Tersangka kasus ujaran kebencian Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, ternyatakan positif COVID-19. Gus Nur memang saat ini sedang menjadi tahanan Polri dan mendekam pada Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

Bukan hanya Gus Nur, ada sejumlah tahanan D’irektorat Tindak Pidana Siber (D’itipidsiber) Polri yang juga positif COVID-19. Hal tersebut membenarkan Kepala D’ivisi Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono.

“Tujuh tahanan D’itipidsiber positif COVID-19,” kata Argo dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).

1. Gus Nur terbawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati

Argo mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah, dengan membawa ketujuh tahanan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan COVID-19.

Para tahanan tersebut terpindahkan pada Minggu, 15 November 2020 pukul 20.15 WIB.

2. Ada tujuh tahanan yang terkonfirmasi COVID-19

Selain Gus Nur, Argo menyebutkan, ada enam tahanan yang terkonfirmasi COVID-19, salah satunya petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Kemudian, tahanan perkara KAMI Medan yakni Juliana, Novita Zahara, Wahyu Rasasi Putri dan tersangka kasus penipuan Kewa Siba dan Drelia Wangsih.

3. Gus Nur sempat terkabarkan reaktif COVID-19

Perlu ketahui, Gus Nur sempat menyatakan reaktif COVID-19 pada Sabtu, 14 November 2020. Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan mengatakan, informasi tentang kondisi kliennya baru ketahui saat hendak mengunjungi rutan.

Melansirkan dari http://162.241.119.31/.”Tadi kita dapat keterangan begitu dari petugas rutan. Awalnya kami ingin jumpa GN (Gus Nur) terdampingi penyidik terkait surat perpanjangan penahanan, tapi kami tidak berani berjumpa karena mendapat keterangan reaktif dari petugas,” ujar ia, saat terkonfirmasi.

Gus Nur menjebloskan ke penjara setelah melaporkan dengan tuduhan dugaan mencemarkan nama baik kiai dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam saluran YouTube Refly Harun berjudul “Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!” Video itu berdurasi 29 menit 58 detik.

Gus Nur juga pernah tersandung kasus yang sama pada tahun lalu. Ia menyebut generasi NU penjilat hingga kemudian pada 24 Oktober 2019. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Gus Nur.