KPK Geledah Tiga Kantor Pemkot Batu, Catatan Transaksi Keuangan disita
KPK Geledah Tiga Kantor Pemkot Batu, Catatan Transaksi Keuangan Disita – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi ke Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (7/1/2021). Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan ini terkait kasus gratifikasi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu selama 2011-2017.
Melansirkan dari http://utowndc.com/ .”Yakni pada D’inas Komunikasi dan Informasi Kota Batu, D’inas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu dan D’inas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu,” ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri saat mengkonfirmasi awak media, Jumat (8/1/2021)
1. Dokumen perizinan usaha juga tersita
Ali mengatakan, dari tiga lokasi tersebut, pihaknya mengamankan berbagai dokumen. Selanjutnya, dokumen yang amankan itu akan analisa sebelum tersita KPK. “Pada antaranya dokumen perizinan usaha dan catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini,” ucapnya.
2. KPK sebelumnya sita dokumen terkait perizinan tempat wisata
KPK pada Rabu, 6 Januari 2021 menggeledah kantor D’inas PUPR, Kantor D’inas Pendidikan dan Kantor D’inas Pariwisata Kota Batu, Jawa Timur. Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen turut tersita.
“Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen peririzinan-perizinan tempat wisata, pada D’inas Pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017,” ungkap Ali saat terkonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Tim penyidik KPK pada Selasa, 5 Januari 2021 sudah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut. Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.
“Moh. Zaini, swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah dalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini, agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan pada Pemkot Batu,” ucap Ali.
KPK juga memeriksa mantan asisten rumah tangga (ART) Eddy Rumpoko yang bernama Kristiawan. Eddy Rumpoko terketahui pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Kristiawan mendalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini, untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pada Pemkot Batu,” ujar Ali.
3. Eddy Rumpoko terjaring OTT KPK pada 2017 lalu
Eddy Rumpoko sebelumnya terjaring OTT KPK pada September 2017. Ia menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 milyar dari pengusaha Filiphus Djap.
Suap itu terima terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair pada Pemkot Batu. Akibatnya, Eddy harus menerima vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.