Masuk Sukamiskin, Imam Nahrawi Harus Di Pisahkan Dengan Narapidana Lain
Di lansir dari coca-intl.org, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi masuk Lapas Sukamiskin, Selasa (7/4/2021). Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan di pisahkan terlebih dahulu dengan warga binaan lain.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, Imam Nahrawi masuk Lapas Sukamiskin dengan pendampingan langsung oleh KPK. Ia tidak akan langsung masuk sel bersama warga binaan lain.
Di kutip dari fitflopssale-clearance.us.org/, “(Imam Nahrawi) sudah masuk ke Lapas Sukamiskin kemarin. Imam akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu,” ujar Elly saat di hubungi, Kamis (8/4/2021).
1. Imam akan mengikuti mapenaling
Selama mengikuti kegiatan mapenaling, Imam tidak akan di satukan dengan warga binaan lainnya. Elly menuturkan, Imam akan berada dalam ruangan khusus dan ada pembatasan ekstra.
“Ikut mapenaling dahulu, itu dua minggu. Jadi belum di masukkan ke kamar hunian, masih di batasi geraknya,” ucapnya.
2. Imam di nyatakan negatif COVID-19
Lapas Sukamiskin sudah melakukan swab test COVID-19 pada Imam Nahrawi, dan hasilnya ia di nyatakan negatif. Meski demikian, Imam akan tetap menjalani masa mapenaling selama dua pekan ke depan.
“Untuk kondisi kesehatannya alhamdulillah baik. Iya (di isolasi), kan makanya dua minggu kita isolasi,” katanya.
3. Imam Nahrawi akan menjalani masa kurungan penjara selama tujuh tahun
Imam Nahrawi di dakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Imam akan di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun di kurangi selama berada dalam tahanan.
Imam di eksekusi berdasarkan putusan MA Nomor : 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst 29 Juni 2020.